-->

Gara-gara Jual Suami Sendiri Rp 500 Ribu, Veronita Divonis 2 Tahun

Gara-gara Jual Suami Sendiri Rp 500 Ribu, Veronita Divonis 2 Tahun
Gara-gara Jual Suami Sendiri Rp 500 Ribu, Veronita Divonis 2 Tahun
Veronita, 20, kesudahannya divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara, Rabu (25/7).


via:jawapos


Setelah sidangnya sempat tertunda dua kali, Veronita ditetapkan bersalah sebab menjual suaminya, M Reza, 24, melewati Facebook.

Sidang putusan tersebut dilangsungkan di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selama Majelis Ketua Hakim Harijanto membacakan surat putusannya, Veronita lebih tidak sedikit terpaku.



Kepalanya lebih tidak jarang menunduk, sembari memperhatikan detik-detik vonis yang dijatuhkan.

Di dalam amar putusannya, Harijanto menegaskan bahwa Veronita terbukti melanggar pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Terdakwa terbukti memasarkan saksi korban melewati Facebook guna dilacurkan.

“Terdakwa ditetapkan bersalah dan dihukum penjara sekitar 2 tahun. Serta dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan,” tegas Harijanto.

Vonis 2 tahun tersebut lebih enteng daripada dengan tuntutan yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Veronita dengan hukuman penjara sekitar 3 tahun, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan atau lebih berat dari putusan hakim.

Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang lebih rendah tersebut karena Veronita benar-benar menyesal.

“Hal yang meringkankan hukuman terdakwa, menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulangi lagi, di lantas hari,” tambahnya.

Menanggapi putusan itu, Veronita tidak akan mengemukakan keberatan. Dia menerimanya dengan legowo dan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan. “Saya menerima Yang Mulia,” ucap Veronita lirih.

Untuk diketahui, Januari lalu, Veronita ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Kala tersebut polisi menggrebek suatu kamar hotel melati yang sedang di Jalan Kayoon.



Saat masuk ke dalam, korps berseragam cokelat mendapati Veronita dan suaminya sedang mengerjakan threesome.

Kepada penyidik Veronita menyatakan telah menawarkan suaminya melewati Facebook dengan tarif Rp 300-500 ribu sekali kencan short time.

Sumber: jawapos.com
Advertisement