-->

Seorang mahasiswi Disetop Beasiswanya gara-gara Pindah Agama, Berikut kronologinya...

Seorang mahasiswi  Disetop Beasiswanya gara-gara Pindah Agama, Berikut kronologinya...
Seorang mahasiswi  Disetop Beasiswanya gara-gara Pindah Agama, Berikut kronologinya...
Seorang mahasiswi Institut Pertanian Bogor asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diadukan terpaksa berhenti kuliah karena beasiswanya disetop oleh pemerintah kabupaten setempat.





Konon, pemerintah menyimpulkan menghentikan beasiswa yang dinamakan Beasiswa Utusan Daera (BUD) itu karena si mahasiswi, Arnita Rodelina Turnip, dan keluarganya pindah agama yang semula Nasrani menjadi Islam.

Lisnawati, ibunda Arnita, lantas melaporkan urusan yang dirasakan putrinya untuk Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada mula Juli 2018. Ombudsman segera menindaklanjuti laporan penduduk Desa Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, itu.

Dalam laporannya untuk Ombdusman, Lisnawati mengisahkan seluruh rincian persoalan yang dirasakan putrinya. Mula-mula dia menyatakan bahwa Arnita Rodelina Turnip dibebastugaskan sebagai peserta program BUD Pemkab Simalungun di IPB melewati surat dari Dinas Pendidikan.

Lalu surat itu diantarkan kepada IPB kira-kira pada September 2016. Ketika itu, Arnita masih kuliah dan baru menempuh semester II. Suratnya berisikan pengumuman bahwa Arnita Rodelina Turnip dikeluarkan sebagai mahasiswa program BUD Pemkab Simalungun.

Anehnya, menurut keterangan dari Lisnawati, dalam surat tersebut tidak diterangkan apa dalil Pemkab Simalungun menerbitkan Arnita dari program BUD. Sebab Arnita tidak mengerjakan pelanggaran apa pun. Bahkan, Indeks Prestasi (IP) Arnita juga tinggi dan masih jauh dari batas minimum yang ditetapkan.

Sejak ketika itulah, Arnita keadaan bingung dan depresi sebab hidup tanpa ongkos di Bogor, Jawa Barat. Sementara orangtuanya melulu seorang petani yang tidak dapat membiayai hidup dan kuliahnya di Bogor.

"Beruntung anak saya, terdapat pihak yang menolong Arnita dan difasilitasi kuliah di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta," kata Lisnawati di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Medan pada Senin, 30 Juli 2018.

Meski begitu, Arnita dan ibunya masih terus berusaha menuntut haknya dibalikkan peserta program BUD Pemkab Simalungun. Sebab tidak ada dalil Pemkab Simalungun menghentikan program BUD tersebut kepada Arnita.

Meski berusaha cukup lama, upaya Arnita dan ibunya belum pun berhasil. Sebab Pemkab Simalungun belum menggiatkan lagi Arnita Rodelina Turnip sebagai peserta program BUD.

"Sampai ketika ini, telah lima semester duit kuliah dan ongkos hidup anak saya ini, tertunggak sebab tidak dibayarkan Pemkab Simalungun. Totalnya selama Rp55 juta," kata Lisnawati.

Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Simalungun ikut bersuara atas permasalahan yang dirasakan Arnita. MUI mengingatkan, seharusnya Dinas Pendidikan Simalungun tidak menghentikan beasiswa guna Arnita, lagipula dia tergolong mahasiswi berprestasi.

"Kita berharap, yang diserahkan bagaimana guna tetap diberikan. Tentunya apa yang dijanjikan untuk dibayar itu saja, tidak boleh dikaitakan dengan yang lain," kata Ketua MUI Kabupaten Simalungun, Abdul Halim, ketika dikonfirmasi VIVA.

Halim menilai Pemkab Simalungun melewati Dinas Pendidikan mesti menjalankan program BUD tersebut sesuai dengan ketentuan dan tak melihat hal lain. "Harapan apa yang dijanjikan untuk masyarakat, tersebut diberikan," ujarnya. (ase)

Sumber: viva.co.id
Advertisement